Wacana PPPK Jadi PNS Menguat, DPR Ingatkan Risiko Fiskal: Pemerintah Diminta Hati-Hati

news.fin.co.id - 03/11/2025, 18:50 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Menguat, DPR Ingatkan Risiko Fiskal: Pemerintah Diminta Hati-Hati

Pengumuman CPNS 2024: Hanya Tinggal Beberapa Jam! Cek Cara Sanggah dan Langkah Selanjutnya

Harapan dan Aspirasi dari Tenaga PPPK

Di sisi lain, para tenaga PPPK menaruh harapan besar agar wacana perubahan status ini dapat membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan dan kepastian karier.

Banyak dari mereka telah mengabdi lebih dari satu dekade di bidang pendidikan dan kesehatan, namun masih terikat dalam sistem kontrak.

“Kami berharap ada keadilan bagi yang sudah lama mengabdi. Bukan hanya soal status, tapi juga penghargaan atas dedikasi,” ujar salah satu guru honorer yang kini berstatus PPPK.

Advertisement

Aspirasi ini dinilai wajar, mengingat banyak PPPK bekerja dalam kondisi yang sama dengan PNS namun belum mendapatkan hak dan jaminan yang setara, seperti pensiun dan jenjang karier tetap.

Meski aspirasi PPPK semakin kuat, pemerintah diingatkan untuk memperhatikan kerangka hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dijelaskan bahwa PPPK dan PNS memiliki perbedaan mendasar dalam hal status kepegawaian, hak pensiun, mekanisme rekrutmen, dan pengembangan karier.

Jika pemerintah memutuskan untuk mengubah status PPPK menjadi PNS secara menyeluruh, maka revisi terhadap undang-undang ASN menjadi langkah yang tak terhindarkan.

Tak hanya itu, aturan turunannya pun perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam sistem birokrasi.

Respons pemerintah daerah pun beragam. Beberapa kepala daerah mendukung ide peningkatan status bagi PPPK yang berprestasi dan telah lama mengabdi, asal dilakukan selektif berdasarkan kinerja dan kebutuhan jabatan.

Namun, ada pula daerah yang mengingatkan risiko kenaikan beban anggaran daerah (APBD) jika kebijakan tersebut diterapkan serentak tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal lokal.

Para pakar kebijakan publik menilai solusi terbaik adalah menggabungkan penghargaan terhadap pengabdian PPPK dengan disiplin fiskal. Salah satu opsi yang dinilai realistis yaitu peningkatan jenjang karier dan tunjangan berbasis kinerja, tanpa harus mengubah status massal menjadi PNS.

Opsi lain yang sedang dikaji adalah skema pensiun transisi, di mana PPPK yang telah lama mengabdi dapat menerima kompensasi lebih baik tanpa membebani APBN secara permanen.

Dengan banyaknya pertimbangan dan kepentingan yang harus diseimbangkan, pemerintah dihadapkan pada tantangan mencari solusi berimbang.

Kebijakan terkait status PPPK perlu berpihak pada kesejahteraan pegawai namun tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan fiskal dan efisiensi birokrasi.

Apapun keputusan akhir yang akan diambil, publik berharap agar kebijakan tersebut berbasis data, regulasi, dan keadilan sosial, bukan sekadar keputusan politis jangka pendek.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID