fin.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Kelima anggota DPR yang disidangkan adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Mereka hadir langsung mendengarkan putusan MKD.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan, sanksi nonaktif mulai berlaku sejak anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing dan putusan dibacakan dalam sidang.
“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang.
Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan MKD:
1. Nafa Urbach: nonaktif selama 3 bulan
2. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): nonaktif selama 4 bulan
Baca Juga
3. Ahmad Sahroni: nonaktif selama 6 bulan
4. Surya Utama (Uya Kuya): tidak terbukti melanggar kode etik
5. Adies Kadir: tidak terbukti melanggar kode etik
Dengan demikian, Ahmad Sahroni menjadi anggota DPR yang menerima sanksi terberat dari MKD dalam perkara ini.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah MKD melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan kelima anggota dewan. Putusan ini juga menegaskan bahwa selama masa nonaktif, para anggota DPR yang dijatuhi sanksi tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.
Putusan MKD hari ini sekaligus menutup rangkaian sidang etik yang sempat menarik perhatian publik beberapa pekan terakhir.
(Anisha Aprilia)
Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni menghadiri sidang kode etik MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi