fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja membuat pengumuman yang langsung memantik kehebohan di Ibu Kota! Kabar gembira ini wajib diketahui, terutama oleh para pekerja dengan gaji pas-pasan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan akses transportasi umum massal cuma-cuma alias gratis.
Tidak tanggung-tanggung, fasilitas ini berlaku untuk moda transportasi primadona seperti Transjakarta, LRT Jakarta, hingga MRT Jakarta. Siapa saja yang berhak mendapatkan 'durian runtuh' ini?
Bukan Hanya ASN! Swasta Bergaji Rp6,2 Juta Ikut Kebagian Jatah 'Gratis'
Menurut Pramono, pekerja dengan batas gaji tertentu berhak naik transportasi modern ini tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. Batas gaji yang ditetapkan maksimal sebesar 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yang saat ini nilainya mencapai Rp5,3 juta.
Artinya, karyawan dengan penghasilan bulanan tertinggi Rp6,2 juta kini bisa mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis.
"Dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis, dan ini berlaku bukan hanya untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), tetapi juga untuk swasta," tegas Pramono di Jakarta, Jumat, membuat jutaan pekerja swasta langsung sumringah.
Keputusan krusial ini tertuang jelas dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis untuk total 15 golongan penerima, termasuk di dalamnya pekerja yang mengantongi gaji Rp6,2 juta per bulan.
Kenapa Harus Gratis? Ambisi Besar DKI Jakarta Redam Macet dan Polusi
Jika sebelumnya hanya 13 golongan yang mendapat fasilitas ini dan hanya berlaku untuk Transjakarta, Pramono mengungkapkan perluasan kebijakan ini menjadi 15 golongan, dan mencakup LRT serta MRT adalah langkah strategis.
"Dulu ada 13 golongan. Tetapi secara signifikan sekarang ini diberlakukan bukan hanya untuk Transjakarta saja, tetapi juga untuk LRT dan MRT," ujarnya.
Pramono meyakini penuh bahwa perluasan akses istimewa ini akan secara signifikan mendongkrak jumlah pengguna transportasi publik. Peningkatan pengguna ini, pada akhirnya, diharapkan membawa dampak positif berlipat ganda seperti mengurangi kemacetan yang sudah akut dan menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta yang seringkali mencekik.
Pemprov DKI Jakarta punya target yang ambisius:
- Target Pemanfaatan: Naik ke angka 30% pengguna transportasi umum.
- Kenaikan Target: Lonjakan enam persen dari capaian saat ini, yaitu 24%.
"Kalau bisa 30 persen saya yakin salah satu persoalan kemacetan, polusi, dan juga beberapa hal yang sekarang ini masih menjadi problem klasik Jakarta akan tertangani dengan baik," ungkapnya, menunjukkan harapan besar Pemprov pada kebijakan ini.