Ekonomi

Harga Emas Antam Meroket Dua Hari Beruntun, Sentuh Level Rp2,2 Jutaan

news.fin.co.id - 07/11/2025, 11:36 WIB

Harga Emas Antam meroket dua hari beruntun. Foto: ANTARA/Ampelsa/Spt.

fin.co.id - Kabar gembira datang dari pasar logam mulia. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau melonjak drastis untuk hari kedua beruntun. Para investor emas sedang pesta cuan karena lonjakan harga ini.

Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada hari Jumat, harga emas Antam naik tajam sebesar Rp9.000 per gram. Kenaikan ini membawa harga per gram emas Antam dari awalnya Rp2.287.000 menjadi Rp2.296.000. Ini bukan kenaikan biasa, melainkan sinyal kuat bahwa pamor emas sebagai aset lindung nilai sedang berada di puncaknya.

Buyback Ikutan Naik, Peluang Cuan Ganda Terbuka Lebar

Tidak hanya harga jual, kabar baik juga menyelimuti harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback ikut terkerek naik signifikan. Angkanya kini mencapai Rp2.161.000 per gram, melompat dari posisi sebelumnya di Rp2.152.000 per gram.

Kenaikan harga buyback ini tentu saja membuka peluang cuan ganda bagi Anda yang sudah memegang emas. Anda bisa menjual kembali emas Anda dengan harga yang lebih tinggi dan segera merasakan manisnya keuntungan.

Emas Antam sendiri menawarkan berbagai pecahan, mulai dari gramasi terkecil 0,5 gram hingga yang jumbo 1 kilogram (1.000 gram). Fleksibilitas ini memungkinkan semua kalangan, mulai dari newbie hingga old hand, untuk ikut berburu aset berharga ini.

Mekanisme Pajak Emas yang Bikin Transaksi Lebih Terjamin

Sebagai investor emas yang cerdas, Anda wajib memahami mekanisme pajak dalam setiap transaksi emas batangan. Pemerintah memberlakukan aturan pajak yang jelas untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum.

Penjualan kembali emas batangan (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah:

  • 1,5 persen bagi Anda yang menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 3 persen bagi Anda yang belum memiliki atau tidak menunjukkan NPWP.

Penting untuk dicatat, potongan PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai jual kembali. Jadi, pastikan Anda selalu membawa NPWP saat bertransaksi untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Setelah melihat lonjakan harga yang menggiurkan, tentu Anda penasaran dengan rincian harga emas Antam per pecahan hari ini, Jumat.

Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercantum di laman resmi Logam Mulia Antam:

  • 0,5 gram Rp. 1.198.000
  • 1 gram Rp. 2.296.000
  • 2 gram Rp. 4.532.000
  • 3 gram Rp. 6.773.000
  • 5 gram Rp. 11.255.000
  • 10 gram Rp. 22.455.000
  • 25 gram Rp. 56.012.000
  • 50 gram Rp. 111.945.000
  • 100 gram Rp. 223.812.000
  • 250 gram Rp. 559.265.000
  • 500 gram Rp. 1.118.320.000
  • 1.000 gram (1 kg) Rp. 2.236.600.000

Perhatikan bahwa harga per gram akan menjadi lebih murah seiring Anda membeli pecahan emas yang lebih besar. Ini menjadi strategi bagi para investor kawakan untuk mengoptimalkan modal mereka.

Jangan Lupa, Pembelian Emas Juga Ada Pajaknya

Tidak hanya saat menjual, saat Anda membeli emas batangan pun, ada potongan pajak yang perlu Anda perhitungkan. Aturan ini kembali mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 dengan besaran:

  • 0,45 persen untuk Anda yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen untuk Anda yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22. Ketentuan ini menjamin bahwa setiap transaksi tercatat dengan benar dan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Kenaikan harga emas Antam dua hari beruntun ini mengirimkan sinyal kuat kepada pasar bahwa emas adalah aset yang tidak boleh Anda abaikan saat ini. Lonjakan harga ini menunjukkan betapa besar minat dan permintaan terhadap logam mulia. Jangan sampai Anda jadi orang yang menyesal karena tidak ikut membeli di waktu yang tepat. (ANT)

Wanda Afifah
Penulis