Resmi Diumumkan! RUU Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas, Begini Penjelasan Lengkap BI

news.fin.co.id - 10/11/2025, 16:25 WIB

Resmi Diumumkan! RUU Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas, Begini Penjelasan Lengkap BI

RUU Redenominasi Rampung pada 2027

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun 2027.

Rancangan ini masuk dalam daftar prioritas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Selain redenominasi, Kemenkeu juga tengah menyiapkan tiga RUU lainnya, yaitu RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.

Advertisement

Dalam PMK tersebut, dijelaskan sejumlah urgensi pembentukan RUU Redenominasi, antara lain:

  1. Meningkatkan efisiensi perekonomian nasional melalui penyederhanaan transaksi dan pembukuan keuangan.

  2. Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi agar tetap stabil dalam jangka panjang.

  3. Menstabilkan nilai rupiah sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

  4. Meningkatkan daya saing nasional dalam perdagangan dan investasi internasional.

  5. Memperkuat kredibilitas dan citra rupiah di mata dunia.

Dengan kata lain, redenominasi bukanlah perubahan nilai rupiah, tetapi bentuk modernisasi untuk menyesuaikan sistem ekonomi Indonesia dengan praktik terbaik yang sudah dilakukan di banyak negara.

BI Pastikan Tidak Ada Dampak Negatif bagi Masyarakat

Bank Indonesia menegaskan bahwa redenominasi tidak akan merugikan masyarakat. Nilai tukar, harga barang, dan gaji akan tetap sama — hanya penyebutannya saja yang berubah.

“Ini bukan sanering atau pemotongan nilai uang. Redenominasi murni bersifat teknis dan bertujuan untuk efisiensi serta simplifikasi transaksi,” tegas Ramdan.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID