8. Pembatasan Upaya Paksa
Ada perbaikan pengaturan tentang upaya paksa (penangkapan, penahanan) untuk menjamin prinsip perlindungan HAM dan *due process of law*. Ini termasuk pembatasan waktu dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan.
IV. Mekanisme Hukum Modern dan Korporasi
9. Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)
Diperkenalkan mekanisme hukum baru yaitu pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif. Imbalannya? Keringanan hukuman!
10. Tindak Pidana Korporasi
Ada dua substansi penting:
- Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi.
- Perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi yang kooperatif.
11. Modernisasi Hukum Acara
Seluruh proses diatur ulang untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
V. Penyesuaian dan Peran Advokat
12. Penyesuaian Hukum Global
RUU ini menyesuaikan hukum acara pidana dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.
13. Penguatan Peran Advokat
Advokat menjadi bagian integral sistem peradilan. RUU ini mencakup kewajiban pendampingan advokat di setiap tahap pemeriksaan dan penegasan kewajiban negara memberi bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu.
Baca Juga
14. Perlindungan Advokat
Advokat juga mendapat perlindungan dari ancaman, intimidasi, atau kekerasan saat menjalankan profesinya.
RUU KUHAP ini adalah jawaban atas tuntutan zaman. Dengan segera disahkannya RUU ini, Indonesia akan memiliki sistem hukum acara pidana yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Awas, perubahan ini akan mulai berlaku secepat kilat! - Anisha Aprilia/Disway -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (tengah) - Anisha Aprilia -