2. Mekanisme Restoratif Justice Diresmikan
RUU ini mengatur mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Mekanisme ini bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
3. Penguatan Hak Korban
Aturan baru mempertegas kompetensi, restitusi (ganti kerugian), dan rehabilitasi sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan, termasuk akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.
II. Profesionalitas dan Akuntabilitas Penegak Hukum
4. Diferensiasi Fungsional
Ada penegasan prinsip pembagian peran yang proporsional dan jelas antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan. Tujuannya: menjamin profesionalitas dan akuntabilitas penegak hukum.
5. Kewenangan yang Diperjelas
RUU ini memperbaiki pengaturan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Selain itu, koordinasi antar lembaga juga diperkuat untuk meningkatkan efektivitas.
III. Perlindungan Hak Masyarakat dan Kelompok Rentan
6. Hak Tersangka Diperkuat
Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa mencakup hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, hingga hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak.
7. Perlindungan Kelompok Rentan
RUU ini memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia. Aparat penegak hukum wajib melakukan asesmen kebutuhan khusus dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.