Hukum dan Kriminal

Ngaku Dagang di Tanah Abang, 5 Warga Nigeria Ternyata Tak Punya Izin Tinggal

news.fin.co.id - 13/11/2025, 18:31 WIB

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menciduk lima warga negara (WN) Nigeria yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

fin.co.id – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menciduk lima warga negara (WN) Nigeria yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kelima WN Nigeria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian setelah terjaring dalam operasi “Wirawaspada” yang dilaksanakan serentak pada 4 Oktober 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penindakan dilakukan setelah tim menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan izin tinggal.

“Ada pun pelanggaran keimigrasian dari lima warga negara asing asal Nigeria ini adalah Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya kepada awak media, Kamis (13/11/2025).

Felucia menjelaskan, kelima WN Nigeria itu berinisial KC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Mereka diamankan di lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang, Banten.

“NC, KSN, dan AU ditemukan di salah satu kompleks perumahan di kawasan Suvarna Sutera. Sedangkan NWC diamankan di sebuah kafe di kawasan yang sama, dan AAI ditangkap di kompleks perumahan Citra Raya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian dari mereka telah berada di Indonesia sejak 2016 dan 2019, namun dokumen perjalanan serta izin tinggal mereka sudah habis masa berlakunya.

“Dokumen perjalanannya atau paspornya ini sudah tidak berlaku. Maka izin tinggalnya juga otomatis tidak dapat diperpanjang,” sambung Felucia.

Selama tinggal di Indonesia, para pelaku diketahui beraktivitas sebagai pedagang pakaian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang hasilnya dikirim kembali ke Nigeria.

Felucia menegaskan, selain melanggar aturan keimigrasian, aktivitas mereka juga berpotensi mengganggu keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.

“Mereka tidak hanya melanggar dari sisi aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran keamanan serta mempengaruhi stabilitas perekonomian kita,” tegasnya.

Kelima WN Nigeria itu dinyatakan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa/izin tinggal yang sah dan masih berlaku, sehingga keberadaan mereka dinyatakan ilegal di Indonesia.

“Ancaman sanksi atas perbuatan mereka adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkas Felucia.

(Candra Pratama)

Mihardi
Penulis