fin.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat kini telah memasuki tahap akhir.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi, mengungkapkan bahwa saat ini proses revisi aturan tersebut telah diajukan untuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Saat ini dalam proses permohonan harmonisasi ke Kementerian Hukum,” jelas Dewi saat dihubungi Disway Group, Kamis, 13 November 2025.
Meski begitu, ia mengaku belum dapat memastikan kapan proses penyelarasan regulasi itu akan rampung.
“Sesegera mungkin sih, karena sangat tergantung dari Kemenkum,” ucap Dewi.
Sebelumnya, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menuturkan bahwa pembahasan revisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 telah selesai di tingkat kementerian dan lembaga terkait.
“Rencana finalisasi Permendag tersebut sudah final, saat ini kami sedang menunggu agenda jadwal pembahasan harmonisasi draft,” ujarnya.
Baca Juga
Adapun revisi beleid tersebut akan menitikberatkan pada penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan rakyat Minyakita serta pemangkasan rantai distribusi untuk menjamin mutu dan keamanan produk minyak goreng sawit di tingkat konsumen.
Selain itu, perubahan ini juga bertujuan menyelaraskan kebijakan tata kelola minyak goreng rakyat dengan ketentuan baru terkait minyak goreng sawit kemasan, agar distribusinya lebih efisien dan transparan.
(Bianca Khairunnisa)
MinyakKita mengalami kelangkaan di pasaran. Foto: Bia/Disway Group