fin.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan koperasi di Indonesia. Upaya ini tak hanya bersifat kuratif dan preventif, tetapi juga diarahkan pada pengembangan strategi jangka panjang guna memastikan koperasi kembali menjadi pilar utama perekonomian nasional.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, didampingi Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi, Dandy Bagus Ariyanto, di Kantor Kemenkop, Jumat, 14 November 2025.
“Kami berharap dalam lima tahun ke depan koperasi mampu benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional,” ujar Herbert.
Herbert menekankan bahwa koperasi harus tampil sebagai lembaga yang memiliki kinerja usaha dan pembiayaan yang kompetitif sehingga menjadi pilihan utama masyarakat.
“Jangan sampai koperasi hanya dianggap sebagai alternatif setelah lembaga keuangan lainnya,” tegasnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemenkop melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari rebranding koperasi, perbaikan tata kelola, hingga percepatan digitalisasi.
“Kami berharap berbagai upaya ini dapat mengangkat kembali citra koperasi di mata publik. Tentu saja diikuti dengan penguatan aspek pengawasannya,” ujar Herbert.
Baca Juga
Kemenkop juga menyoroti sejumlah faktor penting yang menjadi fondasi penguatan sektor koperasi, salah satunya penatausahaan dan penataan kelembagaan pengawasan.
“Fokus kami adalah pembentukan dan penataan kelembagaan pengawasan koperasi,” jelas Herbert.
Di sisi regulasi, Kemenkop saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru untuk memperbaharui aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan.
“Dengan UU yang baru nanti akan ada penyesuaian standar prosedur dan kriteria yang selama ini sudah ketinggalan zaman, terutama terkait keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” katanya.
Herbert menambahkan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendapatkan penugasan langsung dari pemerintah pusat. Karena itu, pengawasannya harus diperkuat agar dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
(Ayu Novita)
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian. Foto: Kemenkop