Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Picu Polemik, Begini Respon DPR dan Pemerintah

news.fin.co.id - 14/11/2025, 16:40 WIB

Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Picu Polemik, Begini Respon DPR dan Pemerintah

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Respons dari DPR terbelah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya masih mempelajari dampak putusan MK. Namun ia mengakui putusan tersebut membuka jalan bagi revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Kalau revisi itu harus pemerintah dan DPR. Mungkin dalam waktu dekat kami akan kaji bersama,” kata Dasco.

Meski belum menegaskan sikap, DPR menilai putusan ini berpotensi menjadi momentum harmonisasi aturan terkait posisi polisi dalam struktur birokrasi sipil.

3. Komisi III DPR: Dua Pendapat Tajam yang Berseberangan

Advertisement

Dua anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo dan Nasir Djamil, memiliki pandangan bertolak belakang.

• Rudianto Lallo: “Polri harus patuh.”

Rudianto menilai putusan MK wajib dihormati oleh Polri.

“Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan itu,” ujarnya.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit perlu segera menerbitkan instruksi agar seluruh jajaran mematuhi hasil putusan.

• Nasir Djamil: “Sayang sekali ada putusan ini.”

Berbeda dengan Rudianto, Nasir Djamil justru menyayangkan keputusan MK.

Menurut politikus PKS ini, Polri adalah institusi non-kombatan yang secara hukum tidak termasuk militer.

“Polisi institusi sipil, jadi sebetulnya jika ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga sipil tidak bertentangan,” katanya.

Ia menilai penempatan polisi aktif ke jabatan sipil selama ini justru dilakukan berdasarkan kapasitas dan kompetensi individu.

4. Akademisi: Presiden Harus Segera Eksekusi

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID