Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Picu Polemik, Begini Respon DPR dan Pemerintah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri aktif tidak boleh menempati jabatan sipil, kecuali jika mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai MK sudah tepat. Menurutnya, putusan ini bersifat erga omnes, artinya berlaku untuk semua orang dan langsung efektif sejak dibacakan.
“Kalau presiden taat pada konstitusi, semua polisi aktif yang kini menempati jabatan sipil harus segera diberhentikan,” tegasnya.
Herdiansyah bahkan menyebut bahwa Presiden Prabowo adalah pihak utama yang dituju dalam putusan ini.
“Kalau tidak dieksekusi, berarti membangkang terhadap perintah konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga
Larangan ini sejatinya bukan sekadar soal jabatan. Putusan MK dapat berdampak besar pada tata kelola pemerintahan dan politik di Indonesia.
Beberapa poin penting dampaknya:
-
Mengurangi potensi rangkap jabatan atau konflik kepentingan.
-
Memperkuat profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum.
-
Menegaskan garis tegas antara struktur sipil dan kepolisian.
-
Memberi ruang lebih besar bagi ASN murni untuk menduduki jabatan strategis.
Meski begitu, implementasinya bisa menjadi tantangan besar apalagi banyak instansi bergantung pada figur polisi aktif dalam struktur mereka.