Nasional

Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Picu Polemik, Begini Respon DPR dan Pemerintah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri aktif tidak boleh menempati jabatan sipil, kecuali jika mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.

Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Picu Polemik, Begini Respon DPR dan Pemerintah
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai MK sudah tepat. Menurutnya, putusan ini bersifat erga omnes, artinya berlaku untuk semua orang dan langsung efektif sejak dibacakan.

“Kalau presiden taat pada konstitusi, semua polisi aktif yang kini menempati jabatan sipil harus segera diberhentikan,” tegasnya.

Herdiansyah bahkan menyebut bahwa Presiden Prabowo adalah pihak utama yang dituju dalam putusan ini.

“Kalau tidak dieksekusi, berarti membangkang terhadap perintah konstitusi,” ujarnya.

Larangan ini sejatinya bukan sekadar soal jabatan. Putusan MK dapat berdampak besar pada tata kelola pemerintahan dan politik di Indonesia.

Beberapa poin penting dampaknya:

Meski begitu, implementasinya bisa menjadi tantangan besar apalagi banyak instansi bergantung pada figur polisi aktif dalam struktur mereka.

Berita Terkait