Drama Baru IKN! MK Batalkan Siklus 190 Tahun Hak Atas Tanah di Nusantara, Kini Maksimal 35 Tahun, Ini Penjelasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengguncang aturan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
-
Pemberian hak: maksimal 35 tahun
-
Perpanjangan: maksimal 25 tahun
-
Pembaruan: maksimal 35 tahun
-
Semua proses wajib melalui evaluasi bertahap
Dari sebelumnya total 190 tahun, kini maksimal 95 tahun dengan evaluasi wajib.
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
Baca Juga
MK menafsirkan kembali durasinya sebagai:
-
Pemberian hak: maksimal 30 tahun
-
Perpanjangan: maksimal 20 tahun
-
Pembaruan: maksimal 30 tahun
Dari sebelumnya 160 tahun, kini maksimal 80 tahun dengan kontrol ketat.
3. Hak Pakai (HP)
Durasi HP mengikuti pola serupa dengan keharusan evaluasi dan tidak dapat diberikan dalam dua siklus otomatis.
Dampak Besar bagi Tata Kelola Tanah di IKN
Putusan MK ini dianggap sebagai salah satu penyesuaian paling signifikan sejak UU IKN disahkan. Dampaknya mencakup:
1. Penguatan Fungsi Negara dalam Penguasaan Tanah
Dengan menghapus siklus otomatis, negara memiliki ruang evaluasi lebih besar untuk memastikan penggunaan tanah sesuai kepentingan publik.
2. Perlindungan Masyarakat Adat dan Penduduk Lokal
Pemohon dari Dayak dan Sepaku sejak awal menolak aturan siklus superpanjang karena mengancam ruang hidup masyarakat adat.