Investor tetap mendapat kepastian melalui pemberian–perpanjangan–pembaruan, tetapi tidak lagi dalam format jangka ekstrem tanpa evaluasi.
4. Penegasan Prinsip Check and Balance dalam Infrastruktur IKN
Keputusan MK memastikan tata kelola lahan tetap dalam koridor konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara.
Aturan Tanah IKN Kini Lebih Ketat dan Konstitusional
Putusan MK ini memberikan sinyal kuat bahwa pembangunan IKN harus tetap dalam kerangka keadilan dan keberlanjutan.
Hak atas tanah yang sebelumnya berpotensi berlangsung hingga hampir dua abad kini dipangkas kembali ke standar wajar sesuai UU Pokok Agraria dan prinsip konstitusional.
Aturan baru yang lebih ketat, transparan, dan evaluatif diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi jangka panjang dan perlindungan hak masyarakat di wilayah IKN.