fin.co.id - Komisi III DPR mendesak Presiden Prabowo segera tarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil pasca putusan MK. Mereka harus pensiun dini atau kembali ke induk. Wajib Baca!
Gegar Putusan MK: Nasib Polisi Aktif di Lembaga Sipil Jadi Sorotan Panas!
BADAI PASCAPUTUSAN MK BELUM REDA! Kini, tekanan besar datang dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar tidak menunda lagi untuk segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) yang aktif bertugas di berbagai kementerian dan lembaga sipil.
Politisi senior dari Partai Demokrat ini yakin betul, Presiden Prabowo adalah pemimpin yang sangat menghormati hukum dan konstitusi. "Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," tegas Benny pada Minggu, 16 November 2025.
Pilihan Sulit Bagi Jenderal: Pensiun Dini atau Balik Kandang!
Desakan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 13 November 2025, telah menerima seluruh permohonan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Putusan landmark tersebut secara gamblang menyatakan: Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif untuk menduduki posisi sipil sebelum perwira yang bersangkutan pensiun atau mengundurkan diri resmi dari dinas kepolisian.
Benny Harman menjelaskan bahwa anggota Polri aktif yang berambisi menduduki posisi sipil harus memilih: "Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya (Polri)," ujarnya. Ini adalah momen krusial bagi puluhan perwira tinggi dan menengah yang kini menjabat sebagai Sekjen, Dirjen, hingga Kepala Badan.
Penegakan Rule of Law: Prabowo Diuji Integritasnya
Anggota Komisi III DPR ini menilai bahwa keputusan MK adalah kemenangan substansial bagi penegakan hukum dan demokrasi. Ia mengaitkan hal ini langsung dengan kepemimpinan Presiden Prabowo.
Baca Juga
Benny memandang, selama ini Prabowo memaknai pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi juga sebagai pembatasan kekuasaan oleh hukum. "Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," pungkasnya.
Putusan MK ini berfokus pada frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Kenapa? Karena frasa itu menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir yang merusak sistem.
Padahal, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah sangat gamblang. Pasal tersebut secara jelas menetapkan bahwa anggota kepolisian bisa menduduki jabatan di luar kepolisian hanya setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Kini, bola panas ada di tangan Presiden Prabowo untuk memastikan penegakan konstitusi ini berjalan tanpa kompromi! - Anisha Aprilia/Disway -
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.