Politik

Arsul Sani Tak Akan Laporkan Balik Pelapor Dugaan Ijazah Palsu

news.fin.co.id - 17/11/2025, 19:11 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan dirinya tidak akan melaporkan balik pihak yang menuding ijazah doktoralnya palsu. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan dirinya tidak akan melaporkan balik pihak yang menuding ijazah doktoralnya palsu. Menurut Arsul, laporan Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) merupakan hal yang wajar dan bagian dari kritik publik.

"Enggak, saya enggak (laporkan balik0, kalau MK kan enggak bisa. MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik," kata Arsul di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.

Mantan politikus PPP ini menambahkan, sebagai bagian dari MK, tidak patut bagi dirinya melanggar keputusan lembaga yang menyatakan bahwa negara tidak boleh melakukan pelaporan pencemaran nama baik.

Arsul mengaku memandang para pelapor sebagai 'adik-adik' dan menekankan perlunya menyikapi kritik secara proporsional dan tanpa emosi.

"Ya saya kok merasanya begini, bagi saya ketika pejabat publik dikritisi itu, ya, kita proporsional saja lah, dan kita harus menyikapinya dengan dingin, tidak emosional," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa gelar Doktor Hukum (Doctor of Laws atau LL.D) yang diperolehnya sah dan diperoleh dari Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia. Arsul juga memperlihatkan bukti-bukti wisuda kepada media.

"Nah di wisuda itulah kemudian WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa Ibu Anita Lidya Luhulima dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga. Ada di sanalah diberikan ijazah asli itu, ijazah asli ini kemudian ini foto dengan Ibu Anita Lidya Luhulima Dubes RI di Polandia," tuturnya.

Arsul menjelaskan judul disertasinya, yakni ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development.’

Selain itu, Arsul menyebut ijazahnya telah disalin dan dilegalisir oleh KBRI Polandia sebelum ia kembali ke Indonesia.

"Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi, ini juga silakan nanti dilihat legalisasi asli dari KBRI di Warsawa," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen dan bukti proses kuliah doktoral hingga wisuda telah diserahkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), termasuk catatan kuliah dan komunikasi yang masih dimilikinya.

"Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya semuanya," pungkasnya.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Penulis