Megapolitan

Polisi Periksa Enam Saksi Soal Dugaan Bullying di SMPN 19 Tangsel

news.fin.co.id - 17/11/2025, 11:29 WIB

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang.

fin.co.id - Polisi memeriksa sebanyak enam saksi soal dugaan bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa pihak terkait kejadian tersebut.

"Enam, enam saksi," katanya kepada awak media, Senin 17 November 2025.

"Yang pasti yang mengetahui tentang kejadian tersebut," lanjutnya.

Pihaknya bakal memeriksa terkait informasi apakah korban memiliki riwayat penyakit sebelumnya.

"Sementara koordinasi dengan dokter yang menangani. Kemarin orang tuanya saya temui langsung. Sebelumya dari penyidik sudah beberapa kali bertemu, namun kita masih berempati waktu itu saat almarhum masih hidup," ujarnya.

"Itu masih fokus orang tuanya untuk memberikan pengobatan. Kemarin saat kami melayat, bercakap-cakap dengan pihak keluarga, dalam waktu dekat pihak keluarga akan kita layani untuk kita mintai informasi," tambahnya.

Sebelumnya, polisi sudah lakukan langkah-langkah soal dugaan bullying yang terjadi di SMPN Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Himpunan Psikologi Indonesia.

"Ini masih dalamin, kami sudah berkomunikasi dengan Kapolres Tangsel, sudah ada upaya-upaya dari pihak Polres, sudah bekerja sama dengan komponen yang ada, baik itu dari KPAI, baik itu dari Himpsi untuk pemulihan," katanya kepada awak media, Rabu 12 November 2025.

Kemudian penyidik disebut sudah berusaha berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.

"Termasuk sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga," ujarnya.

"Ini sudah ditindaklanjuti, nanti update akan kami sampaikan," lanjutnya.

Sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merekomendasikan agar kasus dugaan perundungan (bullying) di SMP Negeri Tangsel diproses melalui jalur hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban berinisial MH (13) mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Khanif Lutfi
Penulis