Hukum dan Kriminal

Hoaks RUU KUHAP Bikin Gaduh! Habiburokhman Tegaskan: Penyadapan hingga Blokir Rekening Wajib Izin Pengadilan

news.fin.co.id - 18/11/2025, 16:08 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan sejumlah hoaks terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). - Anisha Aprilia -

Intinya:

  1. Penyadapan dan Kewenangan Investigasi Wajib Izin Pengadilan
  2. Pemblokiran Rekening dan Penyitaan Aset Tidak Bisa Sepihak
  3. Penangkapan dan Penahanan Diatur Sangat Hati-hati

Komisi III DPR RI Geger! Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, akhirnya buka suara menanggapi HOAKS masif tentang RUU KUHAP yang menyebut Polisi punya 'kekuatan super' untuk menyadap, membekukan rekening, hingga menangkap sewenang-wenang. Habiburokhman T-E-G-A-S memastikan: semua informasi itu tidak benar dan setiap tindakan paksa aparat dijamin akan tetap berada di bawah pengawasan ketat, wajib mengantongi izin dari Ketua Pengadilan!

fin.co.id - Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, membantah hoaks RUU KUHAP yang menyebut Polisi bisa menyadap dan blokir rekening sepihak tanpa izin pengadilan.

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi sorotan tajam. Sayangnya, bukan substansinya yang dibahas, melainkan sejumlah hoaks yang beredar liar dan memicu keresahan publik. Isu yang paling menghebohkan menyebutkan bahwa Polisi akan memiliki kekuasaan tak terbatas, mulai dari menyadap hingga membekukan rekening tanpa perlu izin dari pengadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bergerak cepat meluruskan informasi palsu ini. Habiburokhman menegaskan bahwa semua informasi yang beredar liar di ruang publik tersebut hoaks, alias tidak benar sama sekali.

"Hoaks, kalau beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online [data elektronik], mengambil ponsel, laptop, dan data," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 18 November 2025. "Juga, hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana."

Kewenangan Penyadapan Dijamin Tidak Akan Sewenang-wenang

Salah satu isu paling sensitif adalah kewenangan penyadapan. Banyak yang khawatir aparat bisa menyadap tanpa pengawasan. Habiburokhman memberikan klarifikasi penting mengenai hal ini:

  • Penyadapan Tidak Diatur di KUHAP Baru: Menurut Pasal 135 ayat (2) RUU KUHAP baru, hal ihwal penyadapan tidak diatur sama sekali dalam KUHAP. Kewenangan ini akan diatur melalui Undang-Undang tersendiri yang secara spesifik membahas soal penyadapan.
  • Wajib Izin Ketua Pengadilan: Meskipun aturan penyadapan belum masuk dalam RUU KUHAP, Habiburokhman memastikan semua fraksi di Komisi III sepakat. Mereka menginginkan penyadapan diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin Ketua Pengadilan.

Penegasan ini menepis kekhawatiran masyarakat tentang potensi pelanggaran privasi sepihak oleh aparat penegak hukum.

Blokir Rekening dan Penyitaan Aset Tetap Perlu Izin Hakim

Hoaks lain yang membuat publik panik adalah kabar bahwa Polisi bisa sepihak membekukan tabungan dan semua rekening online atau melakukan penyitaan aset kapan saja. Habiburokhman sekali lagi membantah keras kabar burung tersebut.

  • Pemblokiran Rekening: Habiburokhman menjelaskan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) RUU KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive, dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin Hakim Ketua Pengadilan. Kewenangan pemblokiran tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.
  • Penyitaan Aset: Mengenai penyitaan aset (seperti HP, laptop, dan data elektronik), Pasal 44 RUU KUHAP baru juga menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Sigit Nugroho
Penulis