fin.co.id - Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang personel Polri aktif menduduki jabatan sipil tidak berpengaruh terhadap kedudukan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Lembaga antirasuah ini memastikan posisi Setyo tetap sah dan tidak terdampak aturan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, Setyo terpilih melalui proses seleksi terbuka, termasuk rangkaian uji kelayakan, dan kepatutan di DPR RI.
“Awal prosesnya melalui panitia seleksi yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 November 2025.
Ia menegaskan kembali bahwa Setyo bukan lagi anggota Polri aktif.
"Tidak ada implikasi. Karena status Ketua KPK sudah purnatugas dari Polri,” pungkasnya.
Diketahui, MK membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri dan menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasannya. Frasa tersebut dianggap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk masuk ke jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mendorong Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti putusan MK dengan menarik anggota Polri yang masih menjabat di posisi sipil. Menurutnya, kepala negara pasti mematuhi ketentuan konstitusional.
Baca Juga
Benny meyakini Presiden Prabowo akan menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
(Ayu Novita)
Ketua KPK Setyo Bidiyanto. (ANTARA/Andi Firdaus)