fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinan atas penyelidikan dugaan korupsi dalam layanan penyelenggaraan ibadah haji, terutama terkait fasilitas makanan serta tempat istirahat jemaah yang diduga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Tentu ini juga menjadi sesuatu yang miris ketika saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait dengan penyelenggaraan haji juga dan secara institusi, Kementerian Agama, BPKH tentunya juga mendukung penuh terhadap proses-proses penanganan perkara di KPK,” kata Budi, Jumat, 21 November 2025.
Ia menekankan, mewujudkan penyelenggaraan haji yang bersih bukan hanya tanggung jawab KPK sebagai lembaga penegak hukum. Tetapi, kata dia juga menjadi tugas Kementerian Agama dan BPKH untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Tidak hanya KPK tapi juga institusi terkait untuk kemudian kita bisa melakukan pembenahan dengan lebih serius terkait dengan kata-kata kelola haji ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan mengenai layanan kargo haji 1446 H yang melibatkan anak usaha BPKH di Arab Saudi, BPKH Limited. Ia menegaskan bahwa entitas tersebut bukan penyedia jasa kargo dan tidak menjalankan aktivitas penerimaan, pengangkutan, atau pengawasan barang milik jemaah.
“Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia,” kata Fadlul, Kamis, 13 November 2025.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa peran BPKH Limited dibatasi oleh kontrak dan tidak mencakup aktivitas operasional kargo.
“Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Fadlul juga menegaskan bahwa BPKH Limited merupakan entitas bisnis yang menjalankan investasi di Arab Saudi.
“Seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen,” jelasnya. Dana tersebut kemudian digunakan sebagai nilai manfaat untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Ia memastikan bahwa BPKH akan bersikap terbuka dan bekerja sama dengan KPK, karena penanganan kasus tersebut dianggap sebagai langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel,” ungkapnya.
“Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” lanjut Fadlul.
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang di lingkungan BPKH. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji.
“(Kasus) terpisah,” kata Asep singkat, Rabu, 12 November 2025.