Ekonomi . 22/11/2025, 21:39 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggebrak dengan inovasi layanan digitalnya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mereka resmi meluncurkan aplikasi Panah Pasopati, sebuah terobosan yang dirancang khusus untuk menelusuri wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak dengan lebih cepat dan akurat.
Aplikasi ini hadir bukan sekadar untuk memudahkan petugas, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mengoptimalkan pendapatan daerah, yang selama ini sebagian besar bersumber dari sektor pajak kendaraan.
Peluncuran Panah Pasopati diumumkan langsung oleh Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, melalui laman resmi Bapenda, Sabtu (22/11/2025)
Makna di Balik Nama “Panah Pasopati”
Menurut Asep, nama Panah Pasopati bukan dipilih secara asal-asalan. Ini adalah akronim dari:
Penelusuran Penunggak Pajak
Sopan
Akurat
Simpati
Disebutkan bahwa filosofi Panah Pasopati terinspirasi dari senjata legendaris milik Arjuna dalam kisah Mahabharata—simbol dari ketepatan, fokus, dan kekuatan.
“Bapenda Jabar mengembangkan aplikasi digital Panah Pasopati untuk menelusuri kendaraan bermotor yang menunggak pajak secara mandiri, cepat, akurat, dan ramah,” jelas Asep.
Dengan kata lain, aplikasi ini diharapkan mampu “menembak tepat sasaran” siapa saja yang menunggak pajak, tanpa ribet, tanpa proses panjang, dan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis.
Cara Kerja Aplikasi Panah Pasopati
Berbeda dari aplikasi pelaporan biasa, Panah Pasopati membuat petugas Bapenda dapat turun langsung ke lapangan dengan teknologi pemindaian otomatis.
Begini alur kerjanya:
Petugas berada di titik-titik tertentu yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan.
Setiap kendaraan yang melintas dipindai nomor polisinya menggunakan alat pemindai yang terhubung ke aplikasi Panah Pasopati.
Dalam hitungan detik, sistem menampilkan status pajak kendaraan tersebut—aktif atau menunggak.
Jika ditemukan tunggakan, petugas akan memberikan pemberitahuan langsung kepada pemilik kendaraan.
Bisa berupa kertas informasi
Atau penanda visual lainnya agar mudah diketahui
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media