KSPI Ajukan Tiga Opsi Kenaikan UMP 2026, Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Tak Diakomodasi

news.fin.co.id - 24/11/2025, 19:40 WIB

KSPI Ajukan Tiga Opsi Kenaikan UMP 2026, Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Tak Diakomodasi

Dokumentasi Aksi Demo Buruh di Kabupaten Tangerang

Pada opsi terakhir, KSPI mengusulkan kenaikan 6,5%, sama seperti diskresi Presiden Prabowo Subianto pada penetapan UMP 2025.

Menurut Said, kondisi ekonomi dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025 tidak jauh berbeda dengan periode tahun sebelumnya, sehingga kenaikan yang setara masih relevan untuk diterapkan.

KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Desember 2025

Jika pemerintah menetapkan UMP 2026 di bawah tiga opsi yang diajukan, KSPI memastikan akan menggelar mogok nasional berskala besar.

Advertisement

“Sedangkan mogok nasional waktunya diperkirakan di antara minggu kedua dan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh dari 5.000 perusahaan di 300 kabupaten/kota,” tegas Said.

Aksi ini diprediksi akan menjadi salah satu aksi buruh terbesar dalam beberapa tahun terakhir, mengingat jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang terlibat.

Pemerintah Siapkan PP Baru tentang Pengupahan

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait pengupahan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak terikat dengan tenggat pengumuman UMP seperti aturan sebelumnya yang jatuh pada 21 November.

“Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” ujar Yassierli, Kamis 20 November 2025.

Perhitungan UMP Akan Disesuaikan Putusan MK

PP baru tersebut akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yang menetapkan bahwa indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan daerah masing-masing.

Dengan demikian, setiap daerah punya keleluasaan lebih besar dalam menentukan formula kenaikan upah sesuai karakteristik ekonomi wilayahnya.

Hingga kini, pelaku usaha, buruh, dan pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait besaran UMP 2026. KSPI berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi hidup buruh dan daya beli masyarakat yang terus tertekan.

Sementara pemerintah berupaya mencari titik temu antara kebutuhan buruh, iklim investasi, dan stabilitas ekonomi.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID