“Ini semata-mata untuk menjaga keutuhan wilayah dan menyelamatkan kepentingan nasional serta menjaga industri strategis terkait kedaulatan negara,” ujar Sjafrie.
Tugas Ini Masuk OMSP
Penugasan TNI AD untuk menjaga kilang minyak akan masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai Pasal 14 revisi Undang-Undang TNI.
Ini berarti tugas tersebut dilakukan bukan untuk pertempuran, melainkan bentuk penjagaan, pencegahan ancaman, serta pengamanan langsung di lapangan.
“Kita akan laksanakan ini mulai Desember, dengan menugaskan pasukan-pasukan dari TNI Angkatan Darat,” ucapnya.
Tidak hanya pengerahan pasukan, operasi ini juga akan dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS).
BAIS bertugas melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman, mulai dari sabotase, penyusupan, hingga upaya mengganggu distribusi energi nasional.
“BAIS akan memantau untuk mengetahui hal-hal yang mungkin perlu kita ketahui sebagai potensi ancaman, sehingga bisa kita antisipasi secara fisik,” tambah Sjafrie.
Dengan keterlibatan BAIS, operasi ini menjadi lebih terstruktur, terukur, dan berbasis intelijen modern.
Mengapa TNI Turun Tangan?
Keputusan menempatkan TNI AD di kilang minyak bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa:
-
Kilang minyak adalah aset strategis yang tidak boleh terkena gangguan sekecil apa pun.
-
Ancaman sabotase energi semakin meningkat secara global.
-
Kapasitas pengamanan sipil perlu diperkuat oleh militer.
-
Kedaulatan energi = kedaulatan negara.
-
Stabilitas ekonomi sangat bergantung pada suplai bahan bakar.
TNI AD dinilai memiliki kapasitas mobilisasi, respons cepat, dan kemampuan taktis yang diperlukan untuk mengamankan objek vital tersebut.