Politik

Mensesneg Sebut Surat Rehabilitasi Prabowo Bisa Gugurkan Vonis 3 Eks DIreksi ASDP

Keputusan Presiden itu merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat

Mensesneg Sebut Surat Rehabilitasi Prabowo Bisa Gugurkan Vonis 3 Eks DIreksi ASDP
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Andi Firdaus.

Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat 4 tahun.

Berita Terkait