Mensesneg Sebut Surat Rehabilitasi Prabowo Bisa Gugurkan Vonis 3 Eks DIreksi ASDP
Keputusan Presiden itu merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat
Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat 4 tahun.