Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera

news.fin.co.id - 01/12/2025, 08:00 WIB

Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera

Foto udara kondisi permukiman Jorong Kayu Pasak rusak akibat banjir bandang di Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

  • Presiden Prabowo disesak agar menetapkan status darurat bencana nasional untuk banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
  • Bencana menimbulkan dampak luar biasa, dan kapasitas pemerintah daerah dianggap tidak memadai lagi.
  • Penetapan status darurat nasional didukung UU dan PP serta diperlukan karena cakupan bencana yang meluas

Secara spesifik untuk Aceh, beberapa kabupaten/kota bahkan telah menyatakan ketidaksanggupan resmi mereka dalam menangani bencana ini. Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa evakuasi dan pemenuhan logistik belum maksimal akibat kendala akses transportasi dan telekomunikasi.


fin.co.id – Koalisi masyarakat sipil Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional menyusul musibah banjir besar dan longsor yang melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Permintaan tegas ini disampaikan oleh sejumlah lembaga, termasuk LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS). Koordinator MaTA, Alfian, menekankan urgensi penetapan status tersebut.

"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian di Banda Aceh, Minggu 30 November 2025.

Menurut Alfian, dampak yang ditimbulkan oleh bencana di tiga provinsi ini sudah luar biasa, meliputi korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya roda ekonomi dan sosial masyarakat.

Hingga saat ini, situasinya masih sangat genting. Ribuan warga dilaporkan masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, serta berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, dan jalan nasional—baik penghubung antar-provinsi maupun antar-kabupaten/kota—mengalami kerusakan berat.

Alfian menambahkan bahwa terputusnya akses transportasi secara total di sejumlah wilayah sangat menghambat penyaluran bantuan logistik.

"Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan," ujarnya.

Kondisi ini diperburuk dengan kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang memicu kondisi kelaparan di masyarakat. Selain itu, padamnya pasokan listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi semakin menghambat upaya penanganan darurat.

Situasi tersebut menjadi indikasi kuat bahwa kapasitas pemerintah daerah dinilai tidak lagi memadai untuk menangani bencana yang sudah meluas. Kondisi fiskal yang rendah, khususnya di tingkat provinsi seperti Aceh, membuat penanganan berkelanjutan terhadap bencana besar ini tidak memungkinkan.

Sementara itu, Rahmad Maulidin, Advokat LBH Banda Aceh, menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana nasional memiliki landasan hukum yang solid, merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan sejumlah Peraturan Pemerintah terkait lainnya, yakni PP Nomor 21 Tahun 2008 dan PP Nomor 17 Tahun 2018.

Ia menjabarkan bahwa indikator penetapan darurat bencana nasional meliputi jumlah korban jiwa atau pengungsi skala besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak yang meluas, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

Selain indikator di atas, status darurat bencana nasional ditetapkan jika provinsi terdampak sudah tidak mampu lagi memobilisasi sumber daya manusia dan logistik untuk penanganan, termasuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Secara spesifik untuk Aceh, beberapa kabupaten/kota bahkan telah menyatakan ketidaksanggupan resmi mereka dalam menangani bencana ini. Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa evakuasi dan pemenuhan logistik belum maksimal akibat kendala akses transportasi dan telekomunikasi.

Berdasarkan semua pertimbangan ini, koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo agar segera menetapkan status darurat bencana nasional di tiga provinsi tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat korban dan terdampak.

"Selain itu, kami juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional," kata Rahmad Maulidin. *

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca