fin.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjatuhkan ultimatum keras kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia menegaskan, Bea Cukai hanya memiliki waktu satu tahun untuk membenahi diri. Jika gagal mencapai target, unit dengan total sekitar 16.000 pegawai itu bisa dibekukan.
Peringatan ini bukan sekadar gertakan politik, melainkan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta penataan besar-besaran di tubuh Bea Cukai.
Penegasan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri Rapimnas Kadin 2025 di Jakarta, Senin 1 Desember 2025.
“Kalau memang enggak bisa perform ya kami bekukan dan betul-betul beku. Artinya, 16.000 pekerja Bea Cukai kami rumahkan,” tegas Purbaya.
“Saya minta waktu ke Presiden untuk memperbaiki Bea Cukai.”
Purbaya menegaskan bahwa opsi pembekuan bukanlah hal baru. Indonesia pernah melakukan tindakan serupa di era Presiden ke-2 Soeharto, ketika tugas pengawasan impor-ekspor sempat diserahkan kepada perusahaan asal Swiss, SGS.
Meski ultimatum terdengar keras, Purbaya mengklarifikasi bahwa tidak semua pegawai Bea Cukai bermasalah. Ia percaya beberapa petugas masih dapat dibina dan tetap memiliki integritas. Namun reformasi harus terjadi secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.
“Sebaiknya kami perbaiki diri dulu sendiri selama setahun. Daripada langsung tutup tanpa warning,” ujarnya.
Artinya, satu tahun ke depan akan menjadi fase audit total, koreksi internal, dan evaluasi kinerja DJBC secara menyeluruh.
Ultimatum tersebut mencuat setelah sederet keluhan dari pengusaha, terutama di sektor konstruksi baja, disampaikan langsung dalam Rapimnas Kadin.
Budi Harta Winata, Ketua Umum Indonesia Society of Steel Construction (ISSC), mengungkapkan lemahnya pengawasan Bea Cukai terhadap masuknya baja impor telah merusak industri dalam negeri.
Menurut Budi, industri baja lokal mampu memproduksi kebutuhan nasional, namun tetap harus bersaing dengan banjir impor yang masuk dengan pengawasan longgar.