Drama Thrifting Makin Panas! Dari Pajak 10 Persen hingga Ancaman Sita Barang

news.fin.co.id - 03/12/2025, 18:38 WIB

Drama Thrifting Makin Panas! Dari Pajak 10 Persen hingga Ancaman Sita Barang

Salah satu tempat trifting di bandar lampung

fin.co.id -Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) resmi mengusulkan skema pajak khusus untuk impor pakaian bekas kepada pemerintah dan DPR RI.

Usulan itu disampaikan langsung oleh Ketua APPBI WR Rahasdikin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.

APPBI menilai kebutuhan akan aturan pajak yang lebih jelas sudah mendesak, mengingat praktik thrifting di Indonesia terus berkembang dan melibatkan ribuan pedagang kecil. Hingga kini, impor pakaian bekas belum memiliki klasifikasi pajak yang spesifik.

Advertisement

Rahasdikin menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan pajak impor pakaian bekas sebesar 7,5 persen hingga 10 persen, di luar pungutan lain yang sudah berlaku.

“Kami sudah siapkan kajian pajaknya. Ada biaya masuk 7,5 persen dari harga barang, biaya asuransi perjalanan, dan ongkos kirim,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa selain bea masuk, pihaknya juga menghitung PPN sebesar 11 persen serta PPh22 impor sebesar 7,5 persen. Dengan demikian, skema pajak untuk thrifting dinilai lebih tepat dan realistis dibanding aturan yang saat ini hanya mengenal pajak impor normal dan pajak barang mewah.

Alasan APPBI Ajukan Pajak Khusus Thrifting

Menurut Rahasdikin, karakteristik perdagangan pakaian bekas berbeda dengan barang impor reguler. Saat ini, barang impor bernilai USD 3–USD 1.500 sudah dikenakan pungutan berlapis, namun pakaian bekas belum memiliki klasifikasi pajak yang jelas, sehingga pedagang kesulitan mendapatkan kepastian hukum.

Ia berharap Komisi VI DPR RI dapat mendukung usulan tersebut agar pedagang thrifting dapat menjalankan usaha secara legal dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Kalau sudah di atas USD 1.500 dikenakan pajak 7,5 persen untuk bea masuk, PPN 11 persen, pajak impor pakaian bekas 7,5–10 persen, dan PPh22 7,5 persen,” jelas Rahasdikin.

Advertisement

Dengan adanya skema pajak khusus, APPBI yakin perdagangan pakaian bekas bisa berjalan tertib tanpa menghilangkan kemampuan pedagang kecil untuk mencari nafkah.

Pedagang Minta Barang yang Sudah Masuk Tak Disita

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID