Intinya:
- Polri selidiki dugaan penebangan liar di hulu Sungai Tamiang
- Aktivitas illegal logging mayoritas tidak berizin, dilakukan dengan pola panglong.
- Polri bersama Kementerian Kehutanan menurunkan tim gabungan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima indikasi awal terkait aktivitas tidak berizin di kawasan tersebut .
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan Sungai Tamiang, Aceh, setelah muncul temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.
Penyidakan ini dilakukan untuk memastikan asal-usul kayu tersebut serta mengungkap kemungkinan pelanggaran di wilayah hulu sungai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima indikasi awal terkait aktivitas tidak berizin di kawasan tersebut.
"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat," ujarnya di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.
Menurut Irhamni, penebangan dilakukan dengan pola panglong. "Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," katanya. Ia menambahkan, pada proses pembukaan lahan, batang pohon besar juga kerap dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir.
Irhamni menegaskan sebagian besar kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin.
"Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dittipidter Bareskrim Polri akan mengirim tambahan personel untuk melakukan penyelidikan lebih detail di kawasan Sungai Tamiang.