Bandara Internasional Nusantara Siap Layani Penerbangan Komersial

news.fin.co.id - 11/12/2025, 20:13 WIB

Bandara Internasional Nusantara Siap Layani Penerbangan Komersial

Tangkapan layar Ujicoba Landasan pacu Bandara IKN (Antara)

fin.co.id - Bandara Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin dekat untuk beroperasi sebagai bandara komersial.

Bandara yang sebelumnya berstatus bandara khusus ini tengah memproses perubahan status menjadi bandara umum, sehingga dapat melayani penerbangan reguler untuk masyarakat luas.

Pelaksana tugas Kepala Bandara Internasional Nusantara, Imam Alwan, menjelaskan bahwa proses administrasi ini dilakukan setelah bandara mulai beroperasi pasca-terbitnya Sertifikat Bandar Udara (SBU) dari Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025.

Advertisement

“Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial. Saat ini kami masih menjalankan fungsi sebagai Bandar Udara Khusus,” ujar Imam dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Penataan Lanskap Dikebut hingga Akhir Desember 2025

Progres pembangunan Bandara Internasional Nusantara terus menunjukkan hasil positif. Fasilitas sisi udara seperti:

  • runway,

  • taxiway,

  • apron,

  • dan helipad,

semuanya telah rampung 100%.

Sementara di sisi darat, pembangunan tahap pertama juga telah tuntas, terdiri dari:

  • Terminal VVIP dan terminal VIP,

  • menara pengatur lalu lintas udara (ATC tower),

  • fasilitas darurat,

  • gedung operasional,

  • rumah ibadah,

  • dan sejumlah infrastruktur pendukung.

Pekerjaan yang kini dikebut mencakup penataan lanskap dan pembangunan jalan perimeter, ditargetkan selesai akhir Desember 2025.

Pada tahap selanjutnya, bandara akan dilengkapi fasilitas imigrasi, karantina, dan bea cukai untuk menunjang layanan penerbangan internasional di masa mendatang.

Advertisement

Bandara Nusantara telah terdaftar di International Civil Aviation Organisation (ICAO) dengan kode WALK. Dalam statusnya sebagai bandara khusus, layanan penerbangan yang diizinkan masih terbatas, di antaranya:

  • pesawat kenegaraan,

  • pesawat instansi pemerintah,

  • penerbangan charter,

  • dan private flight.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID