Viral . 12/12/2025, 14:55 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Pelapor menilai ucapan tersebut tidak hanya kasar, tetapi telah menyinggung martabat masyarakat Sunda. Suku Sunda dikenal luas menjunjung tinggi nilai kesopanan, keramahan, dan kekeluargaan, yang populer dengan filosofi "someah hade ka semah" (ramah tamah kepada tamu). Pernyataan Adimas ini jelas-jelas bertolak belakang dan mencederai nilai-nilai luhur tersebut.
Tunggu dulu, ini bukan yang pertama! Cepi juga menyebut bahwa tindakan Adimas ini merupakan pengulangan. Sebelumnya, Adimas sempat tersangkut kasus serupa yang menyasar figur publik lain, namun kasus itu diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Kali ini, masyarakat tampaknya menuntut efek jera yang lebih tegas!
Pasal Berlapis Menjerat: Ancaman 6 Tahun Penjara Mengintai!
Laporan terhadap Adimas Firdaus menggunakan pasal-pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pelanggaran informasi serta transaksi elektronik. Ini menunjukkan keseriusan pihak pelapor dan kepolisian dalam menangani kasus SARA di ruang digital. Pasal-pasal yang dipersoalkan antara lain:
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE: Terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE: Pasal utama yang menyoal penyebaran konten bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ini pasal 'mahal' yang diincar!
Pasal 45A Ayat 2 UU ITE: Pasal ini mengatur sanksi pidana. Ancaman pidananya tidak main-main, yaitu hingga 6 tahun penjara dan denda fantastis mencapai Rp1 miliar!
Pasal 55 jo. 56 KUHP: Pasal tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, yang mungkin diarahkan pada pihak-pihak terkait dalam siaran langsung tersebut.
Dengan alat bukti yang sudah diserahkan, termasuk dua saksi (Muhajir dan Andhika Yudha Perwira) serta sebuah flash disk berisi tangkapan layar akun Instagram, rekaman video, dan komentar terkait, pelapor telah menyiapkan amunisi kuat untuk menyeret kasus ini ke meja hijau.
Kerugian yang Tak Ternilai: Bukan Cuma Soal Uang!
Cepi Hendrayani menegaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh ucapan rasis ini terbagi dua:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media