fin.co.id - Pemerintah berencana menambah jumlah polisi kehutanan di sejumlah wilayah sebagai upaya memperkuat pengawasan hutan dan menekan maraknya aktivitas penebangan liar. Kebijakan ini muncul setelah Presiden Republik Indonesia menerima laporan terkait keterbatasan jumlah personel polisi hutan di lapangan.
Arahan tersebut disampaikan langsung Presiden kepada Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, Presiden meminta penambahan personel secara signifikan agar pengawasan kawasan hutan lebih efektif.
"Pak Presiden memerintahkan agar melipatgandakan jumlah polisi kehutanan kita," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 15 Desember 2025.
Raja Juli menjelaskan, Presiden Prabowo secara khusus menyoroti kondisi di Aceh yang dinilai sangat memprihatinkan. Dengan kawasan hutan mencapai kurang lebih 3,5 juta hektare, jumlah polisi hutan aktif di provinsi tersebut hanya berkisar antara 30 hingga 32 orang.
Menurutnya, ketimpangan tersebut dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan luas wilayah hutan yang harus diawasi.
“Kondisi ini sama sekali tidak masuk akal. Dengan luas hutan sebesar itu, jumlah polisi hutan yang ada sangat tidak sebanding,” ujar Raja Juli.
Ia menambahkan, laporan tersebut langsung direspons tegas oleh Presiden. Kepala Negara memerintahkan agar penambahan personel polisi kehutanan segera direalisasikan supaya pengawasan hutan berjalan maksimal.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penanganan praktik penebangan liar yang selama ini menjadi faktor utama kerusakan hutan. Pemerintah menargetkan penguatan aparat kehutanan dapat menjaga kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.
"Pak Presiden langsung memerintahkan kepada saya untuk melipatgandakan jumlah polisi hutan kita, sehingga penebangan liar yang kemudian mengakibatkan rusaknya hutan kita dapat diatasi secepat mungkin," imbuhnya.
22 Izin Perusahaan Dicabut
Selain memperkuat pengawasan, Kementerian Kehutanan juga mengambil langkah tegas dengan mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Total luas area yang izinnya dicabut mencapai 1.012.016 hektare.
Kebijakan tersebut dilakukan atas arahan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai bagian dari penertiban tata kelola hutan nasional.
“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas petunjuk Bapak Presiden, kami akan mencabut 22 PBPH dengan luas total 1.012.016 hektare,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 15 Desember 2025.
Raja Juli menyampaikan bahwa dari total luas tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatera. Seluruh pencabutan izin akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi yang nantinya dipublikasikan kepada masyarakat dan media.
“Detailnya akan kami tuangkan dalam SK pencabutan dan nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.