Nasional . 18/12/2025, 17:36 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi situasi yang paling dihindari oleh pekerja maupun perusahaan. Namun dalam kondisi tertentu, PHK tidak bisa dihindari.
Karena itu, pemerintah telah mengatur secara tegas kebijakan PHK dan kewajiban pembayaran pesangon agar hak pekerja tetap terlindungi.
Bagi Anda yang mengalami PHK, satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan adalah mengecek hak-hak normatif, terutama pesangon.
Pasalnya, pesangon merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Pesangon PHK adalah kompensasi finansial yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja ketika hubungan kerja berakhir karena alasan tertentu. Tujuan utama pesangon adalah:
Membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sementara
Memberi waktu adaptasi sebelum mendapatkan pekerjaan baru
Memberikan perlindungan sosial bagi pekerja terdampak PHK
Karena fungsi strategis tersebut, pesangon menjadi hak normatif yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh perusahaan.
Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, pesangon PHK tidak hanya satu jenis. Ada tiga komponen utama yang harus dipahami pekerja:
Uang pesangon adalah kompensasi utama yang dihitung berdasarkan masa kerja. Semakin lama masa kerja, semakin besar nilai pesangon yang diterima.
UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja. Komponen ini umumnya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media