Prabowo Setujui PP Baru Tindaklanjuti Putusan MK, Polisi Aktif Tak Lagi Bebas Duduki Jabatan Sipil

news.fin.co.id - 20/12/2025, 19:34 WIB

Prabowo Setujui PP Baru Tindaklanjuti Putusan MK, Polisi Aktif Tak Lagi Bebas Duduki Jabatan Sipil

Presiden Prabowo Subianto

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan atas rencana pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Langkah ini dinilai krusial untuk mengakhiri polemik yang selama ini muncul akibat belum adanya aturan turunan yang secara tegas mengatur implementasi putusan MK tersebut. Pemerintah menargetkan PP rampung paling lambat akhir Januari 2026.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga bersama Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Advertisement

Menurut Yusril, pembentukan PP ini merupakan solusi hukum yang disepakati pemerintah untuk menyelaraskan aturan perundang-undangan yang selama ini dinilai tumpang tindih.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar,” ujar Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025.

Ia menegaskan, PP tersebut akan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga dalam menempatkan jabatan sipil, sekaligus memastikan putusan MK benar-benar dijalankan, bukan sekadar norma di atas kertas.

Sinkronisasi UU Polri dan UU ASN Jadi Fokus Utama

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas secara mendalam dua aturan penting, yaitu:

  • Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri

  • Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Yusril menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut perlu disinkronkan agar tidak menimbulkan tafsir ganda dalam praktik.

Advertisement

“Dalam Pasal 19 UU ASN disebutkan jabatan ASN pada prinsipnya diisi oleh ASN, tapi dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri untuk jabatan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” jelas Yusril.

Dengan demikian, PP baru ini akan menjadi kunci untuk menentukan jabatan apa saja yang boleh atau tidak boleh diisi oleh anggota Polri, serta dengan status apa.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID