fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dijadwalkan menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.
Pramono menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah menetapkan besaran kenaikan UMP untuk tahun 2026. Namun, pengumuman resmi kepada publik baru akan dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Saya akan tanda tangani Keputusan Gubernur hari ini. Tapi kami akan umumkan (UMP) besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan," tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Dalam PP itulah saya mengambil kebijakan dan alhamdulillah mudah-mudahan akan diterima oleh semua pihak," pungkasnya.
Buruh Tuntut UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp5,8 Juta
Sebelumnya, Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, mendesak Gubernur Pramono untuk menaikkan UMP DKI Jakarta 2026 hingga Rp5,8 juta. Ia menilai angka tersebut sudah mencerminkan pemenuhan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta.
Winarso menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Pemprov DKI berencana menaikkan UMP dengan nilai alfa 0,75. Namun, kalangan buruh meminta kenaikan dengan alfa 0,1, yang menurut mereka lebih mencerminkan kebutuhan riil pekerja.
"Buruh meminta nilai 100 persen KHL, atau jika dirupiahkan Rp5.898.000. Kalau pemerintah (rekomendasi alfa 0,75) nilainya itu kalau tidak salah Rp5.700.000 sekian-sekian," kata Winarso saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan UMP 2026 di Dewan Pengupahan sempat berlangsung alot. Perdebatan terjadi antara pihak buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Winarso, Apindo mengusulkan kenaikan UMP dengan alfa 0,55, sementara Pemprov DKI merekomendasikan alfa 0,75. Adapun buruh tetap mengusulkan kenaikan berbasis 100 persen KHL.
"Buruh memberikan rekomendasi tetap 100 persen untuk KHL (alfa 0,1)," tegasnya.
Winarso berharap tuntutan KSPI dapat diakomodasi oleh Gubernur Pramono. Namun, jika tidak terpenuhi, pihaknya akan mendorong kenaikan melalui mekanisme UMP sektoral.
Pembahasan UMP sektoral dijadwalkan berlangsung pada 24 Desember 2025 di Dewan Pengupahan, setelah pengumuman resmi UMP 2026. Pasalnya, besaran upah sektoral akan mengacu pada nilai UMP yang ditetapkan.
"Jika tidak sesuai, mungkin kita akan mengejar di upah sektoralnya. Upah sektoral kita akan minta tuntut untuk lebih tinggi lagi," pungkasnya.
Cahyono/Disway
Pramono Anung Teken Kepgub UMP DKI 2026 Hari Ini, Besok Diumumkan!
news.fin.co.id - 23/12/2025, 18:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.