Gubernur Kepulauan Riau Tetapkan UMP dan UMK 2026 untuk Tujuh Daerah

news.fin.co.id - 24/12/2025, 15:23 WIB

Gubernur Kepulauan Riau Tetapkan UMP dan UMK 2026 untuk Tujuh Daerah

Ilustrasi Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK)

fin.co.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri. 

Kebijakan UMP Kepulauan Riau 2026 dan UMK tujuh kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2026.

Ansar menyampaikan, penetapan upah minimum merupakan instrumen perlindungan bagi pekerja yang harus ditempatkan dalam bingkai keadilan, bukan sebagai ajang persaingan antara pengusaha dan tenaga kerja.

Advertisement

“Upah minimum adalah jaring pengaman yang harus adil bagi semua pihak,” kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu 24 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) penetapan upah minimum 2026 disusun berdasarkan dua pilar utama. 

Pertama, kepastian hukum, yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menurut Ansar, kepastian hukum ini bertujuan melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Kepulauan Riau.

Pilar kedua adalah realitas ekonomi, yang dihitung berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Kepri.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor unggulan seperti industri migas, galangan kapal, dan kimia. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan atas keahlian khusus tenaga kerja di sektor-sektor tersebut.

Ansar mengakui tantangan ekonomi global yang dihadapi dunia usaha tidak ringan. Namun, ia menegaskan bahwa upah yang berkeadilan merupakan investasi jangka panjang bagi produktivitas dan stabilitas industri.

“Tenaga kerja yang sejahtera akan lebih loyal dan berdedikasi. Stabilitas industrial adalah kunci tumbuhnya investasi,” ujarnya.

Dalam penetapan ini, Pemprov Kepri juga memperhatikan aspirasi buruh dan pekerja. Kenaikan upah minimum 2026 disebut sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Advertisement

Ansar berharap peningkatan upah ini dapat memperbaiki kualitas hidup pekerja dan keluarganya, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi di tengah persaingan global.

Gubernur Ansar mengajak seluruh pihak menerima keputusan ini dan berkolaborasi menjaga iklim usaha yang sehat. Menurutnya, kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID