Sujatmiko menyebut fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang penting kita hapuskan angkot dulu,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan sopir angkot dan pemilik kendaraan, karena belum ada kejelasan terkait pengganti moda transportasi, program alih profesi, maupun skema kompensasi.
Di lapangan, kebijakan ini berdampak langsung pada para pengemudi angkot. Daus, sopir angkutan kota trayek 12 jurusan Cimanggu–Pasar Anyar, mengaku masih mengoperasikan angkot yang usianya sudah lebih dari 20 tahun.
Angkot yang dikemudikannya dipastikan masuk dalam daftar penghapusan dan tidak boleh lagi mengaspal mulai Januari 2026. Ia menyayangkan kebijakan tersebut karena kondisi ekonomi para sopir saat ini dinilai belum memungkinkan untuk beralih usaha.
“Kondisinya lagi kaya gini. Sepi terus. Ya ekonomi lah intinya,” kata Daus.
Menurutnya, jumlah penumpang angkot sudah jauh menurun dalam beberapa tahun terakhir, bahkan sebelum kebijakan penghapusan diterapkan.
“Sisanya kosong. Ramainya cuman pagi saja,” ujarnya.
Ia menggambarkan bahwa penghasilan sopir angkot kini lebih banyak bergantung pada jam-jam tertentu, terutama pagi hari saat warga berangkat kerja dan sekolah.
Fenomena sepinya penumpang angkot sejatinya mencerminkan perubahan pola transportasi masyarakat Kota Bogor. Kehadiran transportasi online, kendaraan pribadi, hingga wacana pengembangan angkutan massal membuat posisi angkot kian terdesak.
Namun, bagi ribuan sopir dan keluarganya, angkot masih menjadi sumber penghidupan utama. Penghapusan sebanyak 1.940 unit angkot berarti ada ribuan kepala keluarga yang terdampak secara langsung.
Kebijakan ini juga menjadi tantangan besar bagi Pemkot Bogor untuk memastikan transisi transportasi berjalan adil, manusiawi, dan berkelanjutan.