fin.co.id - Pemda DIY dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.
Penandatanganan menandai langkah strategis, dalam membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada manfaat sosial.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, bahwa hukum bukan sekadar alat untuk menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan kehidupan.
“Hukum, pada hakikatnya, bukan semata perangkat normatif untuk menghukum kesalahan, melainkan pranata kebijaksanaan, yang dirancang untuk menjaga keseimbangan hidup bersama,” ujar Sri Sultan di Gedhong Pracimasana.
Menurut Sultan, pidana kerja sosial kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penandatanganan MoU tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial pada hari, ini harus dimaknai sebagai langkah strategis, yang menegaskan hadirnya negara sebagai pengelola keadilan yang manusiawi, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang," jelasnya.
Langkah ini menandai perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia, di mana fokus tidak hanya pada sanksi, tetapi juga pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan masyarakat.
“Transformasi ini, sekaligus menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional: dari orientasi retributif, menuju pendekatan yang rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif,” ucapnya
Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku, untuk memperbaiki kesalahan sambil memberikan kontribusi positif bagi komunitas.
“Pidana kerja sosial, memberi ruang bagi pelaku, untuk menebus kesalahan melalui kerja nyata, yang berguna bagi masyarakat,” tuturnya.
Sultan menegaskan, mekanisme ini diharapkan mampu menciptakan keadilan yang tidak merugikan masyarakat, sekaligus memulihkan harmoni sosial yang sempat terganggu.