Ramai soal Diskon Tarif Listrik di 2026, Begini Kata Menkeu Purbaya

news.fin.co.id - 01/01/2026, 14:11 WIB

Ramai soal Diskon Tarif Listrik di 2026, Begini Kata Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tak menutup kemungkinan hasil sitaan dari Kejagung sebesar Rp6,6 triliun lebih untuk menutup defisit fiskal. (Anisha)

“Kami berharap upaya yang dilakukan pemerintah bisa memberikan dampak nyata bagi perekonomian,” ujarnya.

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya memang sempat memberikan stimulus biaya listrik sebagai bagian dari paket insentif ekonomi nasional.

Program tersebut berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.

Advertisement

Program ini menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero).

Diskon tarif listrik 50 persen tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya:

  • 450 VA

  • 900 VA

  • 1.300 VA

  • 2.200 VA

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi saat itu.

Pemerintah memastikan bahwa pemberian diskon tarif listrik dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN, tanpa perlu pendaftaran tambahan dari masyarakat.

  • Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen pada:

    • Tagihan pemakaian Januari 2025 (dibayar Februari 2025)

    • Tagihan pemakaian Februari 2025 (dibayar Maret 2025)

  • Pelanggan prabayar langsung menikmati diskon saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025. Masyarakat cukup membayar setengah harga token untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama seperti bulan sebelumnya.

Menutup pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa hingga kini belum ada rencana maupun usulan diskon tarif listrik untuk tahun 2026. Pemerintah menilai bahwa program diskon listrik sebelumnya bersifat sementara dan telah resmi berakhir pada Februari 2025.

Kebijakan stimulus serupa hanya akan dipertimbangkan kembali jika kondisi ekonomi nasional membutuhkan intervensi tambahan. Jika perekonomian menunjukkan tren perbaikan yang kuat dan berkelanjutan, pemerintah menilai stimulus seperti diskon listrik tidak lagi diperlukan.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID