fin.co.id - Masyarakat Indonesia perlu semakin waspada dan paham soal status kepemilikan tanah. Pasalnya, mulai 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah lama berbasis adat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah oleh negara.
Ketentuan ini penting diketahui agar pemilik lahan tidak keliru menafsirkan hak atas tanah yang dimilikinya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pemerintah memberi waktu lima tahun sejak PP diberlakukan untuk mendaftarkan tanah bekas milik adat. Tenggat waktu itu akan berakhir pada Februari 2026.
Artinya, dokumen tanah adat yang belum didaftarkan hingga batas waktu tersebut tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan.
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa dokumen tanah adat selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan tanah.
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujar Arie.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi atau data awal dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak yang sah secara hukum.
Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026
Berikut ini jenis surat tanah yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2026 apabila belum didaftarkan ke BPN:
-
Letter C
-
Petok D
-
Landrente
-
Girik
-
Kekitir
-
Pipil
-
Verponding
-
Erfpacht
-
Opstal
-
Gebruik
Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan atau pencatatan desa pada masa lalu, bukan bukti yuridis kepemilikan tanah.
Selain rawan disalahgunakan, keberadaan surat-surat ini juga kerap menjadi pemicu sengketa dan konflik pertanahan, terutama saat terjadi jual beli, warisan, atau pembangunan.