Mulai 2026, alas hak yang diakui negara antara lain:
-
Akta Jual Beli (AJB)
-
Akta Waris
-
Akta Hibah
-
Akta Lelang
-
Sertifikat Hak Milik (SHM)
-
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
-
Sertifikat Hak Pakai
Girik, Petok D, dan Letter C Sering Disalahpahami
Masih banyak masyarakat yang menganggap girik, Petok D, dan Letter C sebagai bukti kepemilikan tanah. Padahal, ketiganya tidak memiliki kekuatan hukum kepemilikan menurut Undang-Undang.
Girik merupakan bukti pembayaran pajak bumi pada masa lalu yang dicatat oleh desa atau kelurahan, bukan oleh negara melalui BPN. Biasanya diperoleh dari:
-
Warisan turun-temurun
-
Penguasaan fisik lahan
-
Transaksi jual beli berbasis surat keterangan desa
Meski sering dijadikan dasar awal pengajuan sertifikat, girik bukan bukti kepemilikan resmi menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Petok D memiliki fungsi serupa, yakni sebagai buku daftar pajak tanah pada era sebelum sistem pertanahan modern.
Pada masa Hindia Belanda, Petok D sempat diakui, namun sejak UUPA 1960 berlaku, status hukumnya gugur sebagai alat bukti kepemilikan.
Sementara itu, Letter C hanyalah buku administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan tanah. Meski memuat nama penggarap atau penguasa tanah, Letter C bukan sertifikat dan bukan dokumen hak atas tanah.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat segera mengonversi surat tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan bukti kepemilikan tanah terkuat dan diakui penuh oleh negara.
“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” jelas Arie.
Pemerintah juga menggulirkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah pertama kali dengan biaya lebih ringan dan proses yang transparan.
Masyarakat dapat mengurus sertifikasi secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo atau kuasa hukum.