Di tahun 2025 ini saja, kita sudah melihat beberapa penyesuaian. Melalui PMK 13/2025, pemerintah awalnya menanggung 100 persen PPN untuk unit properti yang diserahkan pada paruh pertama tahun 2025 (Januari-Juni). Namun, untuk penyerahan di paruh kedua (Juli-Desember 2025), insentifnya turun menjadi 50 persen.
Tapi, jangan khawatir! Melihat geliat pasar dan kebutuhan masyarakat, pemerintah kembali merespons dengan memperpanjang fasilitas PPN DTP 100 persen hingga akhir Desember 2025. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendorong sektor properti sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional.
Target Jangka Panjang: Dongkrak Daya Beli Hingga 2027!
Hebatnya lagi, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa sendiri sebelumnya telah mewacanakan agar fasilitas PPN DTP rumah 100 persen ini diperpanjang lebih jauh lagi, bahkan hingga akhir tahun 2027. Wacana ini kini mulai terwujud dalam PMK 90/2025 yang fokus pada tahun 2026.
PMK 90/2025 ini secara spesifik berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang penyerahannya terjadi mulai Januari hingga Desember 2026. Jadi, Anda punya waktu satu tahun penuh untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Fleksibilitas bagi Konsumen: Tak Perlu Takut Kehilangan Hak
Bagi Anda yang mungkin sudah pernah merasakan nikmatnya fasilitas PPN DTP di periode sebelumnya, jangan khawatir. PMK baru ini juga memberikan keleluasaan. Masyarakat yang telah menikmati fasilitas PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan untuk menikmati fasilitas serupa saat membeli rumah lain di tahun 2026. Ini tentu menjadi kabar baik bagi investor properti atau mereka yang berencana upgrade tempat tinggal.
Namun, ada satu catatan penting yang perlu diperhatikan. Jika Anda membatalkan pembelian rumah yang transaksinya terjadi sebelum tanggal 1 Januari 2026, maka fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama. Aturan ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas.