fin.co.id - Membeli kendaraan bekas memang jadi solusi cerdas bagi banyak orang. Harganya lebih terjangkau, pilihan unitnya beragam, dan bisa langsung dipakai. Namun, satu hal penting yang sering diabaikan adalah balik nama kendaraan sesuai identitas pemilik baru.
Padahal, proses balik nama bukan sekadar formalitas. Langkah ini sangat membantu dalam pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga pengurusan administrasi kendaraan di kemudian hari.
Balik nama kendaraan memiliki banyak manfaat, terutama bagi pemilik baru. Beberapa di antaranya:
-
Pajak kendaraan lebih mudah dibayar
Tidak perlu lagi meminjam atau mencari KTP pemilik lama.
-
Data kendaraan sesuai identitas pemilik
Menghindari masalah hukum atau administrasi di kemudian hari.
-
Proses perpanjangan STNK lebih praktis
Baik tahunan maupun lima tahunan.
-
Menghindari tanggung jawab pajak pemilik lama
Kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik baru.
Balik Nama Kendaraan Bekas dari Luar Daerah
Untuk kendaraan bekas yang dibeli dari luar daerah atau memiliki Samsat asal berbeda dengan domisili KTP pemilik baru, diperlukan proses mutasi kendaraan terlebih dahulu.
“Data kendaraan dari Samsat asal harus dicabut atau proses mutasi keluar, lalu didaftarkan ke Samsat sesuai KTP pemilik baru atau mutasi masuk,” jelas Danang.
Artinya, kendaraan harus:
-
Mutasi keluar dari Samsat asal
-
Mutasi masuk ke Samsat tujuan sesuai domisili pemilik baru
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas dengan kondisi pajak mati bertahun-tahun. Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, kendaraan tersebut tetap bisa diproses balik nama selama persyaratan terpenuhi.
“Semua mobil bekas dengan kondisi pajak mati lama dapat diproses balik nama STNK dan BPKB-nya, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi oleh wajib pajak,” ujarnya.
Perhitungan pajak akan dilakukan secara akumulatif, meliputi: