Komisi III DPR Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden

news.fin.co.id - 08/01/2026, 19:41 WIB

Komisi III DPR Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi III DPR RI memastikan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden.

fin.co.id – Komisi III DPR RI memastikan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan yang digelar, Kamis, 8 Januari 2026.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, saat memimpin jalannya rapat.

"Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rano.

Pernyataan tersebut langsung mendapat persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Advertisement

"Setuju," jawab peserta sidang, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.

Selain itu, Rano menambahkan bahwa Komisi III DPR melalui Panja Reformasi juga mendorong penguatan reformasi kultural di internal Polri.

Ia menekankan pentingnya pembenahan budaya kerja, organisasi, serta kelompok pendukung guna mewujudkan institusi kepolisian yang lebih profesional, responsif, dan akuntabel.

"Khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. Setuju?," ucapnya.

"Setuju," jawab peserta sidang, kembali disertai ketukan palu.

Dalam forum RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi turut menyampaikan pandangan akademisnya. Ia menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk final dari desain reformasi kelembagaan pasca-Reformasi 1998.

Menurutnya, konstruksi tersebut telah ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan," kata Rullyandi.

Fajar Ilman/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID