“Kedua perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” ujar SBY pada 2 Oktober 2014.
Menurut SBY, pilkada langsung merupakan buah dari Reformasi 1998. Ia juga menyinggung fakta bahwa dirinya terpilih sebagai presiden selama dua periode berkat sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Akhirnya, DPR menerima Perppu tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 17 Februari 2015.
Jokowi Dua Kali Menolak Pilkada via DPRD
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga memiliki sikap yang sejalan dengan SBY. Jokowi secara tegas menolak mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD, bahkan penolakan itu disampaikan sebanyak dua kali.
Penolakan pertama disampaikan Jokowi pada 2014, tak lama setelah dirinya terpilih sebagai presiden. Saat itu, Jokowi menyebut mekanisme pemilihan melalui DPRD justru berpotensi meningkatkan praktik korupsi.
“Saya pastikan, kalau yang milih Dewan, (kepala daerah) akan lebih korup,” kata Jokowi pada 25 September 2014.
Menurut Jokowi, kepala daerah yang dipilih DPRD tidak memiliki ikatan batin dengan rakyat. Akibatnya, tanggung jawab moral kepala daerah lebih condong kepada DPRD, bukan kepada masyarakat.
Penolakan kedua disampaikan pada 2019 melalui juru bicaranya, Fadjroel Rachman. Jokowi kembali menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilakukan secara langsung.
“Presiden Jokowi mengatakan pilkada provinsi/kabupaten/kota tetap melalui mekanisme pemilihan langsung yang merupakan cermin kedaulatan rakyat dan sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998,” ujar Fadjroel.
Meski begitu, Jokowi mengakui perlunya evaluasi pelaksanaan pilkada. Namun, evaluasi tersebut hanya sebatas teknis, bukan perubahan mekanisme dasar.