fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon di wilayahnya, bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa asuransi ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat pohon tumbang.
"Santunan maksimal sebesar Rp50 juta diberikan untuk korban yang mengalami cidera fisik berat atau bahkan meninggal dunia akibat kejadian pohon tumbang. Sedangkan untuk kerusakan pada bangunan maupun benda bergerak, klaim bisa diajukan hingga Rp20 juta," ujar Boyke pada Jumat (9/1/2026).
Untuk mengajukan klaim, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat dan menyiapkan berkas lengkap sebagai berikut:
1. Laporan kejadian melalui aplikasi Tangerang LIVE pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari pihak kepolisian
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian terjadi
4. Cetakan foto kejadian pohon tumbang serta objek yang menjadi bagian klaim dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK/BPKB jika ada kerusakan kendaraan; untuk korban meninggal dunia diperlukan KTP-el asli
6. Surat estimasi biaya kerugian (untuk korban kerusakan properti dan kendaraan)
7. Surat pernyataan jika nama pada KTP-el tidak sama dengan yang tertera di STNK/BPKB
8. Surat kuasa bermeterai jika pengajuan klaim dilakukan oleh kuasa
9. Nomor rekening beserta fotokopi halaman depan buku tabungan
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan untuk kasus korban meninggal dunia
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter (jika ada korban cidera fisik berat)
12. Form klaim liability yang telah diisi