fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berperan dalam terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra. Kerusakan tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko dan dampak banjir di sejumlah daerah.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyebutkan enam perusahaan yang digugat masing-masing adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
"Dalam dua hari terakhir, kami sudah menyerahkan gugatan ke pengadilan. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi total hari ini sudah enam gugatan yang masuk secara resmi," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 15 Januari 2026.
Total nilai gugatan perdata yang diajukan mencapai Rp4.843.232.560.026. Dari angka tersebut, tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup tercatat sebesar Rp4.657.378.770.276, sementara biaya yang ditujukan untuk pemulihan lingkungan hidup mencapai Rp178.481.212.250.
"Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak," jelasnya.
Rizal meyakini keenam perusahaan tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap degradasi lingkungan yang memperparah dampak banjir di Sumatra. Hal ini, menurutnya, diperkuat oleh hasil pemantauan lapangan dan dokumentasi visual yang menunjukkan adanya perubahan tutupan lahan secara masif.
Dalam paparan konferensi pers, ditampilkan sejumlah foto udara yang memperlihatkan bukaan lahan akibat aktivitas manusia. Temuan tersebut berdampingan dengan kerusakan yang juga dipengaruhi oleh curah hujan ekstrem.
Aktivitas manusia yang disorot meliputi kegiatan pertambangan emas, perkebunan kelapa sawit, hingga pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
"Jadi, kami melihat secara langsung ada beberapa kerusakan lingkungan yang apakah itu diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun oleh alam," ujar Rizal.
Ia menambahkan, jumlah perusahaan yang digugat masih berpotensi bertambah seiring dengan berjalannya proses penegakan hukum dan pendalaman temuan di lapangan.
"Kami masih terus berjalan. Dari enam perusahaan ini sudah kami gugat sekitar Rp4,8 triliun. Ke depan, apabila ada tambahan masukan dan temuan baru, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lain yang turut digugat secara perdata," pungkasnya.
Anisha Aprilia/Disway