Pajak Pembelian Emas Juga Perlu Dicermati
Selain pajak pada transaksi jual, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Skema pajaknya sebagai berikut:
- 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan selalu disertai bukti potong PPh 22, sehingga pembeli dapat langsung mengetahui kewajiban pajak yang telah dibayarkan.
Investor Harus Lebih Cermat
Dengan harga emas Antam yang kembali melonjak, investor perlu menyusun strategi secara matang. Kenaikan harga memang membuka peluang keuntungan, tetapi perhitungan pajak tetap menjadi faktor penting yang memengaruhi hasil akhir transaksi.
Pergerakan harga emas yang agresif juga menegaskan bahwa logam mulia masih menjadi instrumen favorit di tengah dinamika pasar. Ketika harga terus bergerak, investor yang sigap dan memahami detail transaksi berpeluang memaksimalkan momentum yang ada. (ANTARA)