fin.co.id - Setelah penerapan tilang elektronik statis dan mobile dinilai efektif menekan pelanggaran lalu lintas, kepolisian kini kembali menghadirkan inovasi baru. Model penindakan terbaru itu bernama tilang elektronik handheld atau ETLE handheld.
Sesuai namanya, sistem ini memungkinkan petugas kepolisian melakukan penilangan hanya dengan menggunakan smartphone. Langkah ini disebut-sebut akan membuat proses penegakan hukum lalu lintas semakin cepat, akurat, dan transparan.
Tilang elektronik handheld merupakan pengembangan dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah lebih dulu diterapkan secara statis dan mobile.
Jika sebelumnya pelanggaran direkam melalui kamera CCTV yang terpasang di tiang jalan atau kamera pada mobil patroli, kini petugas dibekali ponsel pintar khusus yang telah terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Presisi.
Dengan perangkat tersebut, petugas bisa langsung memotret pelanggaran di lokasi kejadian, tanpa harus menunggu kendaraan melintas di titik kamera tertentu.
Sebagai informasi, berikut perbedaan tiga model tilang elektronik yang kini berlaku:
-
ETLE Statis
Menggunakan kamera CCTV yang dipasang permanen di titik tertentu, seperti persimpangan jalan atau area rawan pelanggaran.
-
ETLE Mobile
Mengandalkan kamera yang terpasang pada mobil operasional polisi dan bergerak mengikuti patroli.
-
ETLE Handheld
Menggunakan smartphone khusus yang dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan.
Kehadiran ETLE handheld menjadi solusi untuk wilayah yang belum terjangkau kamera statis maupun mobile.
Cara Kerja Tilang Elektronik Handheld
Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, menjelaskan bahwa ETLE handheld dirancang untuk memperkuat pengawasan lalu lintas secara menyeluruh.
“Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya,” ujar Kompol Sigit.
Setelah data terekam, sistem akan melakukan proses validasi secara digital. Jika dinyatakan sah, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi pelanggaran di lokasi kejadian.
Proses pencetakan ini menggunakan printer portabel, sehingga tidak lagi membutuhkan pencatatan manual yang rawan kesalahan administrasi.
Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar diberikan dua pilihan penyelesaian perkara, yakni: