fin.co.id - Kasus penembakan burung hantu mahoni di Belu, NTT, menjadi perbincangan di media sosial yang diunggah di Instagram Melani Subono @melanisubono.
Dalam unggahannya tersebut, ia menyayangkan terhadap tindakan oknum warga NTT yang tega melakukan penembakan kepada burung hantu yang merupakan hewan satwa yang harus dilindungi.
Penembakan burung hantu merupakkan tindakkan yang melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas melindungi sejumlah jenis satwa dari perburuan dan perdagangan ilegal. Dalam UU tersebut, melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Burung hantu, termasuk jenis burung hantu mahoni, masuk dalam kategori satwa dilindungi karena perannya penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya sebagai pengendali populasi hama. Pemerintah secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan penganiayaan, pengusikan, serta kelalaian dalam pemeliharaan hewan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Bagian Keenam yang mengatur Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan. Dalam Pasal 337 KUHP secara khusus mengatur tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
Bunyinya: 'Setiap orang yang menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa tujuan yang patut atau secara berlebihan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.' Ketentuan ini juga mencakup perbuatan melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Apabila tindakan penganiayaan tersebut mengakibatkan hewan menderita sakit lebih dari satu minggu, mengalami cacat, luka berat, atau bahkan mati, pelaku terancam pidana penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.
KUHP baru juga memberi kewenangan kepada negara untuk merampas hewan milik pelaku tindak pidana. Dalam hal hewan yang dianiaya merupakan milik pelaku, hewan tersebut dapat disita dan ditempatkan di lokasi yang layak guna menjamin kesejahteraan dan perlindungannya.
Kronologi
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menindaklajuti video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan dugaan penembakan seekor burung hantu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, setelah video tersebut viral, jajaran Polres Belu segera melakukan klarifikasi dan pendalaman secara profesional dan humanis di lapangan.
“Polri merespons setiap informasi yang berkembang di masyarakat dengan cepat dan proporsional. Penanganan dilakukan tidak semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kombes Henry Novika Chandra, Selasa 20 Januari 2026.
Berdasarkan pendalaman, penembakan burung hantu terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Terduga pelaku merupakan warga setempat yang mengaku merasa terganggu dengan keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di sekitar rumahnya.
Peristiwa terjadi hari Rabu 14 Januari 2026 malam hari. Burung hantu ditembak menggunakan senapan angin hingga mati, lalu aksi tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.
Polda NTT menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.