fin.co.id - Ketidakhadiran Polda Bali dalam sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging, memicu tanda tanya. Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, mengaku kecewa karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 23 Januari 2026.
Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps terpaksa ditunda lantaran tidak adanya perwakilan dari Polda Bali. Padahal, persidangan dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita dan baru ditutup sekitar pukul 13.46 Wita tanpa kehadiran pihak termohon.
"Seperti yang kita dengan di media, mereka (Polda Bali) akan datang " ujar Pasek kepada wartawan.
Menurut Pasek, permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026, sementara agenda sidang baru berlangsung pada 23 Januari 2026. Rentang waktu tersebut dinilainya cukup bagi Polda Bali untuk melakukan koordinasi dan mempersiapkan kehadiran.
"Artinya ada waktu 10 hari bagi Polda Bali untuk melakukan koordinasi, dan hadir dipersidangan. Tapi mereka (Polda Bali) tidak hadir, sehingga sidamg ditunda dua minggu " lanjutnya.
Lebih jauh, Pasek menyoroti sikap kepolisian yang dinilainya kontras. Di satu sisi, Polda Bali absen dalam sidang praperadilan, namun di sisi lain dinilai bergerak cepat menangani perkara lain yang juga menyeret kliennya. Ia menyebut penggunaan alat bukti yang sama dengan penerapan pasal yang berbeda sebagai bentuk ketidakkonsistenan.
Ia menambahkan, penyidik bahkan menerbitkan surat perintah penyelidikan hanya dua hari setelah laporan diterima. Langkah tersebut, menurutnya, mencederai rasa keadilan.
"Ini cara hang tidak fair, pemeriksaan kepada pihak BPN dilakukan hampir setiap hari " tutupnya.
Sebagai informasi, Polda Bali telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S Tap/60/XII/RES.124/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Namun, Pasek menilai penetapan tersangka tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan menduga adanya tekanan atau kepentingan tertentu di balik proses hukum tersebut.
"Kok secepat itu, jadi ini kasusnya sudah disiapkan untuk diungkapkan semua," ujarnya kepada wartawan, Januari, 19/1/2026 lalu.
Ia juga mengungkap adanya dugaan indikasi transaksional dalam penanganan perkara. Kuasa hukum menyebut terdapat dorongan agar perkara dihentikan dengan syarat persetujuan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang disengketakan.
Pasek mempertanyakan dasar hukum permintaan tersebut dan menilai langkah praperadilan menjadi upaya untuk menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.
Selain itu, tim kuasa hukum turut menggugat pasal-pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Menurut mereka, penerapan pasal tersebut bermasalah secara formil, tidak relevan, dan berpotensi kedaluwarsa.
“Ini belum masuk pokok perkara, masih mempersoalkan penetapan tersangka yang melanggar asas legalitas,” tegas Suardika.