“Dari lima korban, dua sudah kami tangani. Satu di Jakarta Selatan dan satu di Jakarta Timur,” ungkap Chairul.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap grup-grup aplikasi tertutup yang berpotensi menjadi sarang penyebaran paham ekstrem apabila tidak diawasi secara ketat.
PPAPP DKI Jakarta mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak, termasuk pergaulan di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi kekerasan terhadap anak, masyarakat diminta segera melapor melalui Hotline Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) 0813-1761-7622, yang beroperasi 24 jam.
“Jika melihat, mendengar, atau mengetahui langsung adanya kekerasan atau paparan berbahaya terhadap anak, segera laporkan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” kata Chairul.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta telah menangani 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Khusus Jakarta Selatan, tercatat 460 kasus, menjadikannya wilayah dengan jumlah kasus terbanyak kedua di DKI Jakarta.
Data tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan anak, baik di ruang publik maupun di dunia digital, guna mencegah anak terjerumus dalam kekerasan dan paham ekstremisme.